LHOKSEUMAWE -
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI
untuk mengembalikan sisa dana deposito yang telah dikembalikan ke kas negara
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dari dua terpidana Masing-masing dari
Lista Andiriani sebesar Rp 92 miliar, dan dari Basri Yusuf (mantan Ketua Kadin Aceh
Utara) Rp 3,2 miliar.
Surat permintaan
yang akan diajukan ke kementerian keuangan itu telah diteken Bupati Aceh Utara.
H Muiammad Thaib, Jumat (5/12). Selain itu, Pemkab Bireuen juga akan mengajukan
surat kepada Kejari Jakarta Barat untuk segera mengeksekusi barang bukti uang
dari terpidana Cahyo Syam Sasongko (Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar) Rp 2
miliar lebih dan dari Harisawati Bakri Rp 1,6 miliar dan 5.000 dolar Amerika Serikat.
'Ada empat surat yang akan kami sampaikan ke masing-masing pihak untuk pengembalian
sisa dana deposito itu. Selain ke menteri keuangan dan Kejari Jakarta Barat,
kami juga akan mengirim juga surat permintaan ke Bank Mandiri Pusat,"kata
Wakil Ketua Tim pengembalian Deposito Aceh Utara, Marzuki SH kepada Serambi, Sabtu
(5/12).
Dikatakan
Marzuki, barang bukti dari Cahyo sudah dikembalikan ke Bank Mandiri pusat, dan
hingga sekarang dana tersebut masih diblokir, sehingga belum bisa dicairkan Bahkan.
katanya. Selama ini Bank Mandiri tidak memberikan bunga ke Pemkab Aceh Utara
selama dana itu diblokir. Sedangkan dari Harisawat. sudah dikembalikan ke
Mandiri Cabang Lhokseumawe, namun juga belum bisa dicairkan "Surat
permintaan Kejari Lhoksukon sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga sudah diteken
bupati, kemungkinan Senin besok, sudah bisa kami sampaikan, setelah ada JPN berangkat
ke Jakarta untuk memproses permintaan tersebut,"kata Marzuki. Marzuki berharap,
tahun jni proses pengembalian deposito bisa berhasil. Sehingga dana itu dapat
digunakan pada tahun anggaran 2015 mendatang.
No comments:
Post a Comment